Pesawaran, Indometro.click – Kasus yang melibatkan M. Ikbaludin, Kabiro Jejak Kriminal.Net Pringsewu, terus menjadi perhatian. Ketua Bidang Tipikor Harimau Sumatra Bersatu (HSB) DPC OKI, Achmad Kurni, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan objektif, serta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Achmad Kurni menilai, apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup, maka proses hukum terhadap M. Ikbaludin harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dalam pemeriksaan 2 x 24 jam tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap M. Ikbaludin, saya berharap yang bersangkutan segera dibebaskan sesuai mekanisme hukum. Jangan seseorang dipertahankan kalau alat buktinya tidak cukup,” ujar Achmad Kurni.
Dugaan Jebakan Harus Dibuktikan
Achmad Kurni juga menyoroti munculnya dugaan bahwa M. Ikbaludin berada dalam situasi yang sengaja diarahkan atau dijebak.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Namun, dugaan itu juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat rangkaian peristiwa yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Saya tidak mengatakan M. Ikbaludin pasti dijebak. Tetapi dugaan itu harus diuji. Periksa seluruh rangkaian kejadian, siapa yang menghubungi, siapa yang hadir, siapa yang menyerahkan uang, siapa yang menerima, serta apa tujuan sebenarnya,” katanya.
Uang dalam Amplop Perlu Dijelaskan
Persoalan uang yang disebut berada di dalam amplop juga diminta untuk diperjelas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut berkaitan dengan MoU (Memorandum of Understanding) dan bukan merupakan uang hasil pemerasan.
Achmad Kurni menegaskan, asal-usul uang tersebut harus dibuktikan melalui keterangan para pihak serta dokumen pendukung.
“Kalau benar uang itu merupakan uang MoU, tentu harus ada penjelasan dan dokumennya. Jangan hanya karena ditemukan uang dalam amplop kemudian langsung diberi kesimpulan bahwa uang itu adalah uang pemerasan,” ujarnya.
Menurutnya, setiap barang bukti yang ditemukan dalam suatu perkara harus dilihat dalam konteks keseluruhan peristiwa dan diuji berdasarkan alat bukti lainnya.
Kasus yang Berkaitan dengan Kades Diminta Dikembangkan
Selain persoalan yang melibatkan M. Ikbaludin, Achmad Kurni juga meminta aparat mendalami informasi mengenai seorang kepala desa yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan video yang sebelumnya viral.
Menurutnya, apabila terdapat komunikasi atau permintaan untuk menghapus maupun menurunkan video tersebut, maka pihak-pihak yang berkaitan perlu diperiksa untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.
“Mengenai kades, kasus ini harus dikembangkan apabila memang ada kaitannya. Jangan hanya berhenti kepada M. Ikbaludin. Semua pihak yang memiliki hubungan dengan peristiwa harus diperiksa berdasarkan bukti,” tegasnya.
HSB Minta Proses Hukum Berjalan Transparan
Achmad menambahkan bahwa pihaknya tidak sedang membela seseorang. Menurutnya, yang harus dikedepankan adalah proses hukum yang objektif dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang terbukti ada tindakan pidananya, silakan diproses secara hukum. Tetapi kalau tidak cukup bukti, jangan dipaksakan. Kita ingin kebenaran hukum terungkap dan hukum berlaku secara adil,” pungkas Achmad.
Hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, M. Ikbaludin tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, informasi mengenai dugaan jebakan, asal-usul uang yang disebut berkaitan dengan MoU, serta keterkaitan kepala desa dalam perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Sumber : Jejak Kriminal

Posting Komentar